REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kenaikan gaji hakim bergantung pada penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum menerima rekomendasi kenaikan gaji hakim dari Menpan-RB.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, menyatakan Menpan-RB memiliki tim sendiri yang bertanggungjawab pada penghitungan kelayakan gaji hakim. “Mereka yang secara periodik memberikan rekomendasi dan penilaian kepada Kementerian Keuangan tentang hal tersebut,” katanya, Selasa (28/2).
Menurutnya, kenaikan gaji hakim memang tidak seperti pegawai negeri sipil (PNS) yang kenaikan gajinya diatur undang-undang sebesar 10 persen setiap satu tahun sekali.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, menyatakan gaji hakim lebih sedikit dan tidak pernah bertambah dibanding PNS, TNI, dan Polri. "PNS itu sudah 10 kali mengalami kenaikan, sedang hakim belum naik," katanya.
Oleh karema itu, MA bersama Komisi Yudisial (KY) ke pemerintah tengah memperjuangkan kenaikan gaji. Meski begitu, pihaknya menjanjikan kenaikan gaji juga dibarengi dengan peningkatan integritas hakim.
Salah satu buktinya adalah para hakim diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) guna mengetahui apakah harta hakim itu wajar atau tidak. Untuk hakim, sudah 92 persen telah melaporkan LHKPN, sedangkan delapan persen hakim yang belum mengisi adalah para hakim yang mutasi atau mendapat promosi jabatan. "Jika ada hakim hartanya di luar kewajaran akan diusut, kalau tidak wajar akan ada sanksinya," kata Tumpa.
sumber : republika.co.id
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment