MA Akan Berikan Tunjangan Sidang Bagi Para Hakim dan Jajarannya

Posted by ReTRo on Wednesday, January 25, 2012

Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) berencana memberi tunjangan sidang bagi para hakim di jajarannya. Walau belum menentukan berapa besarannya nominalnya, pastinya ingin meniru seperti yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu kan baru saya lemparkan wacananya. Ya nanti biar dipikirkanlah (oleh) eselon 1 itu, karena sudah ada contohnya kan di MK," ujar Ketua MA Harifin Tumpa di MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2009).

Menurut Harifin, tunjangan sidang bagi hakim sebenarnya sudah ada sejak dulu. Namun sekarang aturan itu tidak diberlakukan lagi.

"Besarannya dulu Rp, 1,5 hingga Rp. 2,5 tahun 60. Kalau sekarang saya tidak tahu. Anda ukur sendiri saja," tambahnya.

Harifin menambahkan, tunjangan sidang berbeda dengan uang remunerasi yang selama ini diterima para hakim. "Remunerasi kan berlaku untuk semua. Ini baru wacana saja," jelasnya.

Pada saat pelantikan Ketua Pengadilan, Kamis (28/5/2009) kemarin, Harifin melontarkan wacana agar hakim dan panitera diberikan tunjangan sidang. Program ini diusulkan karena melihat kesejahteraan para hakim dan panitera yang masih kurang.

Selain itu, program ini juga untuk mengisi anggaran yang disediakan namun belum dapat digunakan.

(ape/ndr)

sumber : detiknews.com

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment