Kartu PNS Elektronik (KPE)

Posted by ReTRo on Wednesday, November 2, 2011

Badan Kepegawaian Negara yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, mempunyai peranan penting untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan. Untuk meningkatkan kinerja PNS tersebut diperlukan kegiatan yang dapat memotivasi PNS agar bekerja lebih baik dengan meningkatkan pelayanan di bidang kepegawaian. Pemberian pelayanan yang baik sangat tergantung pada keakuratan data PNS dan perlu dibangun sistem informasi dan database kepegawaian melalui kegiatan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) pada tahun 2003 dan kegiatan konversi NIP dalam rangka keakuratan dan efektifitas informasi data kepegawaian dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Edi Topo Ashari mengatakan, akan melakukan percepatan pencetakan kartu elektronik untuk pegawai negeri sipil sehingga dapat tuntas sebelum tahun 2015.

"Program pembuatan kartu elektronik ini disambut baik oleh perbankan. Kemungkinan dapat lebih cepat dari target semula tahun 2015," kata Edi Topo Ashari. Ia menambahkan, dalam pembuatan kartu elektronik tersebut selain melibatkan bank-bank badan usaha milik negara juga bank milik pemerintah daerah. "Terutama melalui Asosiasi Bank Pembangunan Daerah. Kalau semua mau dan menyambut baik, tahun 2012 seluruh PNS sudah mempunyai kartu elektronik," kata dia.
Program pembuatan kartu elektronik itu untuk mewujudkan nomor identitas tunggal bagi PNS di seluruh Indonesia sehingga tidak terjadi penggandaan nomor induk pegawai.


TUJUAN
Tujuan diterbitkannya Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik adalah untuk memudahkan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun pegawai Negeri Sipil dan Keluarganya. Di sisilain dalam implementasinya Pencetakan KPE ini bertujuan untuk :
  1. Mendapatkan data biometric fisik PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan dan kesejahteraan PNS.
  2. Membangun database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat.
  3. Mewujudkan Data Kepegawaian yang mutakhir di Instansi Pusat maupun Daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui Anjungan KPE
  4. Memberikan fasilitas multifungsi layanan kepada PNS yang lebih efektif dan efesien melalui penggunaan Kartu pegawai Negeri Sipil Elektronik.
MANFAAT
Manfaat yang diperoleh dari KPE adalah memberikan kemudahan dalam layanan kepada PNS meliputi :
  1. Gaji;
  2. Kesehatan;
  3. Pensiun;
  4. Tabungan hari tua;
  5. Tabungan perumahan;
  6. Transaksi keuangan/perbankan; dan
  7. Layanan lainnya.
Disamping itu dalam pelaksanaan kegiatan Implementasi Kartu PNS Elektronik juga mendapatkan manfaat antara lain :
  1. Mempermudah dalam pelaksanaan pembangunan platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lainnya.
  2. Tersedianya informasi PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian PNS, dan informasi data kepegawaian PNS dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui KPE dan Anjungan KPE.
  3. Tersedianya fasilitas layanan dalam rangka penanganan dan pengelolaan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) serta pengendalian data PNS.
  4. Tersedianya acuan data PNS bagi instansi dan pihak yang terkait dalam rangka peningkatan layanan kepegawaian secara efektif, efisien dan terpadu, seperti layanan pembayaran gaji, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, tabungan perumahan, dsb.
BENTUK dan WARNA

 Desain tampak muka KPE

 Desain tampak belakang KPE

KPE dibuat dengan warna dasar kuning dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran sebagai berikut :
  1. Panjang 85,60 mm
  2. Lebar 53,98 mm
  3. Tebal 0,7 mm
Bagian depan KPE berlatar belakang peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatasnya terdapat :
  1. Gambar burung Garuda Pancasila
  2. Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
  3. Tulisan KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)
  4. Microchip warna kuning emas
  5. Nama, NIP, dan foto pemilik KPE
Tempat dan tanggal ditetapkannya KPE. Dalam microchip memuat data elektronik pemilik KPE antara lain : data kepegawaian, sidik jari, data keluarga , nama jabatan.
Aplikasi yang dibangun dalam KPE ini digunakan untuk mengakses informasi tentang :
  1. Tabungan Perumahan
  2. Asuransi Kesehatan
  3. Tabungan Hari Tua dan Pensiun
  4. Keuangan/Perbankan
  5. Fasilitas layanan lainnya Bagian Belakang KPE memuat :
    1. Logo dari pihak-pihak yang terkait program KPE
    2. Magnetic Stripe ( Swipe Contact)
    3. Pengumuman atau himbauan berkaitan dengan KPE
    4. Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN), alamat , dan nomor telephon. 


DASAR HUKUM
Dasar hukum yang melandasi dan menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan implementasi KPE adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 12 Ayat (2) yaitu mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera serta memiliki misi yaitu menyelenggarakan manajemen PNS berbasis kompetensi untuk mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil --> Petunjuk pelaksanaan konversi NIP
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil --> Pedoman pelaksanaan permintaan, penetapan dan penggunaan NIP
  4. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik --> Petunjuk pelaksanaan penerbitan KPE 

sumber : bkn.go.id

    { 0 comments... read them below or add one }

    Post a Comment