Mesin antrian sidang berfungsi membantu masyarakat yang sedang menunggu jadwal sidang dengan tertib dan teratur tanpa perlu berdesak-desakan. Mesin antrian ini satu-satunya yang memiliki koneksi dengan data perkara di APLIKASI SIADPA. Dengan sistem ini, diharapkan suasana persidangan lebih tenang dan nyaman serta memunculkan rasa keadilan, siapa yang dahulu datang dia berhak sidang terlebih dahulu. Sehingga citra lembaga peradilan sebagai institusi pelayanan publik akan meningkat.
Karena semakin ke depan membludaknya volume persidangan juga harus dibarengi dengan sistem semacam ini agar tidak terjadi kerancuan dalam persidangan. Apalagi masih ditemui pihak berperkara yang mencoba 'merayu' Panitera Pengganti pada sidang hari tersebut agar diberi nomor urut sesuai kehendaknya padahal sidang pada hari itu volumenya banyak. Jika tidak didukung sarana teknologi semisal mesin antrian ini, maka tentu saja pihak yang telah datang lebih awal mengantri dan diberi nomor urut secara manual, maka akan kompalin dan protes karena nomor urutnya dilangkahi.
Pada era IT seperti sekarang ini telah banyak produsen yang membuat mesin antrian yang bisa diaplikasikan diberbagai instansi termasuk Pengadilan Agama. Akan tetapi sebelum kita memilih rekanan untuk menempatkan produk mereka tentu saja kita harus selektif dan mengerti akan kelemahan dan kelebihan produk tersebut. Dengan banyaknya produsen mesin antrian tentu saja banyak pula jenis dan macamnya produk mesin antrian yang menjadi pilihan.
Pada kali ini penulis ingin mencoba menyampaikan beberapa kelemahan umum yang terjadi pada mesin antrian, yaitu antara lain :
- Tidak berani mencantumkan merk mesin antrian. Kalaupun terdapat merk diletakkan dibagian yang tersembunyi. Merk merupakan pertanggungjawaban terhadap konsumen agar calon konsumen dapat mengetahui kelancaran penggunaan produk yang sedang digunakan pada instansi lain.
- Harga menjadi strategi utama marketing karena referensi pengguna tidak jelas atau tidak cukup.
- Sistem sudah tetap tidak dapat diubah sewaktu-waktu. Tidak dapat diupgrade. Tidak dapat dipindahtempatkan. Hal ini terutama dikarenakan tidak adanya tim riset. Bagian penjualan, instalasi, produksi dan riset cenderung orang yang sama.
- Saat mati lampu dan hidup kembali, nomor antrian kembali ke angka 1.
- Beberapa tombol panggil ditekan secara hampir bersamaan mengakibatkan ada nomor yang terlewatkan tidak terpanggil.
- Nomor maksimal hanya berkisar di angka tertentu (seperti 255, 99 atau 100). Tidak memadai untuk jumlah pelanggan mencapai ribuan per hari. Bahkan tidak bisa kembali ke angka 1 jika jumlah maksimal telah tercapai.
Dengan beberapa kelemahan yang sering melekat pada produk antrian tersebut kiranya kita bisa lebih selektif memilih dan membeli maupun mengajak rekanan mesin antrian tersebut. Tentu saja memilih rekanan yang produk mereka bisa mengatasi semua kelemahan di atas, dan mengerti kebutuhan terhadap Pengadilan Agama.
Kiranya sudah banyak Pengadilan Agama di daerah-daerah yang menerapkan sistem ini. Dengan kelebihan dan kelemahan masing-masing. Akan tetapi dengan satu tujuan agar lebih mentertibkan setiap pihak yang berperkara untuk mengikuti sidang.
Tidak ada kewajiban untuk memilih rekanan A atau B, ataupun memilih produk merk C atau D. Layaknya mesin Absen sidik jari yang sudah pernah dipasang pada setiap satker masing-masing.
Dan tidak ada salahnya kita bertanya kepada Pengadilan Agama yang telah menerapkan Sistem Antrian Sidang Pengadilan Agama (SATPA) ini seperti yang telah dipasang di Pengadilan Agama Jakarta Utara, atau Pengadilan Agama Bukittinggi. Karena dengan begitu kita akan mengerti cara kerja Sistem Antrian Sidang ini sebelum kita menerapkannya di Pengadilan Agama kita masing-masing.
Demikian sedikit gambaran seputar mesin antrian sidang yang sedang marak diimplementasikan di setiap Pengadilan Agama di Indonesia.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment